MUI Sumbar: “Klub Istri Patuh Suami tidak bertentangan dengan syariat Islam”

MUI Sumbar: “Klub Istri Patuh Suami tidak bertentangan dengan syariat Islam”

istri-patuh

 

PADANG (Arrahmah.com) – Meskipun menuai banyak respon negatif, Klub Istri Patuh Suami yang berpusat di Malaysia, yang juga membuka cabang di Indonesia dinyatakan tidak dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat. MUI menilai kegiatan dan konsep yang diusung oleh klub tersebut tidak dilarang dalam Islam dan dalam ajakannya tidak mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

“Dari aspek Islam keharusan seorang istri taat kepada suaminya merupakan kewajiban mutlak yang tidak diragukan lagi hukumnya,” kata Wakil Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa (21/6/2011).

Gusrizal mengungkapkan, istri diwajibkan taat kepada suami selama suaminya menjaga ketaatan kepada Allah SWT. Tidak ada pertentangan dengan ajakan untuk taat kepada suami yang disampaikan klub tersebut.

Sedangkan perihal yang menjadi perdebatan yakni berpoligami, itu juga tidak ada larangan dalam Islam. Islam membenarkan poligami dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran.

Jika sebagian pihak, lanjutnya, mempersoalkan poligami yang menjadi salah satu ajakan klub tersebut, maka harus dilihat lebih mendalam secara subtansial, apakah itu berupa paksaan atau tidak?

“Kita tidak dapat menyalahkan kelompok tersebut karena sejauh ini tidak ada yang bertolak belakang dari ajaran Islam, termasuk berpoligami,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa hal yang harus dimengerti oleh masyarakat, adalah ada-tidaknya paksaan untuk masuk ke dalam kelompok tersebut. Jika tidak ada paksaan, maka setiap orang berhak memilih mana yang terbaik menurutnya, ikut dalam klub tersebut atau tidak.

Gusrizal mengingatkan agar masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, untuk tidak khawatir karena belum ditemukan unsur-unsur yang melenceng dari syariat Islam. Terlebih pembenaran mereka terhadap poligami merupakan hak istri dan menjadi kewajiban bagi suami untuk mempertimbangkan segala aspek sebelum memutuskan untuk berpoligami.

Bagaimanapun juga poligami tidak dilarang oleh Allah, dan tidak bertentangan dengan Islam. Lebih menyedihkan dan menghinakan jika melihat kondisi masyarakat kita yang notabene mayoritas muslim tetapi lebih memilih melegalkan perzinahan. (ans/arrahmah.com)

Komentar ditutup.